Jika kita akan mendirikan sebuah bisnis kita pertama kali harus membuat rencana bisnis terlebih dahulu. Rencana bisnis tersebut berisi tentang :
- deskripsi usaha/bisnis yang akan kita buka,
- kemudian juga data perusahaan yang akan didirikan,
- biodata pemilik/ pengurus,
- struktur organisasi,
- konsultan pendamping,
- susunan pemilik/pemegang saham,
- analisis pasar dan pemasaran,
- analisis produksi,
- analisis SDM,
- analisis pengembangan usaha,
- pemanfaatan teknologi informasi,
- analisis keuangan,
- analisis dampak dan resiko usaha,
- lampiran.
- Bentuk Organisasi Bisnis
- Badan usaha perseorangan
2. Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atu lebih untuk mencapai tujuan.
- Bentuk persekutuan
- Firma
2. CV
Adalah persekutuan yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan organisasi bisnis, dengan tanggung jawab berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan anggota dalam pengelolaan.
3. Korporasi (perseroan/PT)
Adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.
Tetapi masing-masing bentuk usaha tersebut semuanya ada kelebihan dan kekurangannya. Sehingga dalam menentukan kita harus pandai-pandai, sehingga usaha kita tidak gagal akhirnya.